Senin, 24 Desember 2007

Pendahuluan

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Diantara sekian banyak ayat-ayat tentang hukum (ayat ahkam) dalam al-Qur’an yang menurut Abdul Wahhab Khallaf berjumlah 228, hanya ayat tentang warislah yang secara riqid dan detail diterangkan oleh al-Qur’an dengan ad nauseum (secara panjang lebar). Beberapa ahli hukum meengakui bahwa tidak ada satu aspek hukumpun yang secara teknis menunjukkan keistimewaan hukum Islam selain dari pada hukum waris[1], yang diyakini sebagai model hukum yang canggih dan lengkap. Karena hukum waris di dalam al-Qur’an telah dipresentasikan dalam teks-teks yang rinci, sistematis, konkret dan realistis sehingga menutup kemungkinan adanya multiinterpretasi[2].
Pembagian warisan yang telah ditentukan oleh al-Qur’an diatas, oleh para ulama dipahami sebagai sesuatu yang taken for granted sehingga memiliki signifikasi yang aksiomatik[3] meminjam istilah Nasr Hamid Abu Zayd yaitu merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Konsepsi ini terbentuk karena teks (nash) yang mendasarinya dipandang sebagai qat’iyy as-subut dan subut dan qat’iyy ad-dalalah yang dalam agama dianggap sebagai sesuatu yang wajib diterima sebagaimana adanya, yang berlaku secara mutlak (compulsory law).
Secara spesifik, masalah waris adalah yang paling kontroversi. Adalah Munawir Sadjali yang telah menabuh gendering penggugatan terhadap hukum waris Islam. Ia pertaam kali yang menggelindingkan “bola salju pemikiran” yang ia istilahkan dengan “Reaktualisasi Ajaran Islam”. Ia menawarkan peninjauan kembali mengenai ta’lil al-ahkam atau ratio legis meminjam istilah fazlurrahman, tehadap formulasi 2:1 bagi anak laki-laki dan anak perempuan. Menurutnya, legislasi ini mempunyai latar belakang sosio-kultural dimana ketentuan ini disyari’atkan, sehingga dengan demikian dimungkinkan adanya modifikasi yang dirasa lebih adil[4].
Munculnya gagasan diatas, karena secara faktual Munawir Sadjali melihat ketentuan formulasi 2:1 sudah banyak ditinggalkan oleh masyarakat Indonesia, baik secara langsug maupun tidak langsung. Menurut beliau banyak di berbagai daerah termasuk daerah-daerah yang Islamnya kuat seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan bahkan Aceh yang menghendaki pembagian yang tidak sesuai dengan faraid dengan pergi ke Pengadilan Agama. Sedangkan dipihak lain, semakin membudayanya kebijakan mendahului (pre-empetive) seperti hibah yang dianggap Munawir sebagai “penyimpangan” secara tidak langsung atau meminjam istilah beliau menghindar secara tidak jantan dari hukum waris Islam[5]. Dan fenomena ini menurut beliau termasuk kategori helah atau bermain-main dengan agama.
Bak gayung bersambut, Komaruddin Hidayat justru melontarkan pendapat yang kelihatan lebih ekstrim dari tawaran formulasi 1:1. ia berpendapat lebih Qur’ani jika kita sekarang mengikuti tadisi orang Minang yang memberikan harta waris lebih banyak bagi wanita daripada kaum laki-laki[6]. Argumentasi yang dibangun adalah berangkat dari konsepsi bahwa secara histories-sosiologis semangat al-Qur’an adalah membela hak-hak martabat kaum wanita dari penindasan kaum laki-laki. Dengan demikian Komaruddin Hidayat menawarkan formulasi berbanding terbalik dengan formulasi 1:2. karena formulasi 2:1 yang ada dalam al-Qur’an menurut Komaruddin adalah merupakan respon sosiologis terhadap situasi social masyarakat Arab pada waktu itu yang menganggap wanita sebagai “something” bukan “someone”.
Komaruddin Hidayat ternyata punya alasan tersendiri. Ia bahkan memandang sangat penting untuk segera melakukan dekontruksi pemahaman terhadap bahasan agama. Ada beberapa alasan yang dikemukakannya, Pertama, al-Qur’an sebagai firman Allah turun dalam kontrain sejarah, sehingga mau tidak mau ia terkurung oleh penggalang ruang dan waktu. Kedua, bahasa yang digunakan al-Qur’an memiliki keterbatasan yang bersifat local, karena bahasa merupakan cerminan realitas budaya yang menggunakan budaya tersebut. Ketiga, al-Qur’an merupakan rekaman dialig Allah dengan sejarah dimana kehadiran-Nya diwakili oleh rasul-Nya. Dan ketika dialog tersebut dikodifikasi, sangat mungkin terjadi reduksi dan kehilangan ruh setelah ratusan tahun kemudian hanya berupa teks[7].
Namun lain halnya lagi di wilayah Maghribi (Afrika Utara), sebahagian fuqaha justru pernah memfatwakan bahwa apabila seorang istri telah mampu memenuhi kebutuhannya sendiri terlepas dari suaminya, maka ia dinyatakan tidak berhak lagi memperoleh bagian warisan ayahnya. Pendapat ini justru dikomentari oleh Muhammad Abed Al-Jabiri –seorang pemikir Islam Komtemporer- sebagai suatu penafsiran yang kontekstual yang didesakkan oleh lingkungan sosialnya, walaupun secara lahiriah bertentangan dengan teks al-Qur’an itu sendiri.[8]
Argumentasi al-Jabiri dibangun di atas konsepsi bahwa kemaslahatan adalah prioritas utama, karena tujuan teks agama tiada lain untuk menjaga kemaslahatan umat manusia. Dan ketentuan fuqaha untuk tidak memberikan warisan kepada perempuan yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri adalah untuk menghindari timbulnya kekacauan dan disequilibrium. Karena pada esensinya yang diinginkan oleh nash al-Qur’an pada saat diturunkannya ketentuan tentang warisan menurut al-Jabiri adalah demi harmonisasi dan keseimbangan, dimana tanpa keharmonisan tersebut kehidupan masyarakat tribal tidak akan berlangsung lama[9].
Disamping itu, dalam masayarakat modern kesadaran akan kesetaraan jender semakin memperkuat posisi tawar perempuan untuk berdiri sejajar dengan laki-laki. Hak dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan adalah seimbang termasuk didalamnya adalah masalah hak dalam warisan.
Sampai disini timbul banyak permasalahan. Pertanyaan mendasar sehubungan dengan permasalahan teks al-Qur’an adalah bagaimana memahamai teks, terutama teks ayat hukum ysng sarih dan dinilai qath’I sehingga tidak bertentangan dengan tuntutan kondisi obyektif yang dihadapi masyarakat. Bukankah al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam diturunkan untuk kepentingan manusia ? Jika asumsi dasar ini diterima, maka perlu dicari sebuah model pendekatan dalam memahami teks tersebut sehingga tidak terjadi kontradiksi antara teks dan realitas. Pada dataran inilah perlu dieksplorasi lebih lanjut konsep-konsep radikal filosofis yang mendasari teks, yaitu bagaimana menjembatani antara teks dan konteks agar tidak terjadi paradoks dan kontradiktif, sehingga terbukti bahwa ajaran Islam adalah salih li kulli zaman wa makan.
Dalam kasus waris, ketika teks secara sarih menyebutkan perbandingan pembagian 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan, sementara kondisi obyektif masyarakat menginginkan pembagian yang lebih adil, apakah teks tersebut bisa dipahami dengan konteks yang sesuai dengan kondisi tersebut? Dari sinilah tawaran Munawir Sadjali untuk membagi samaratakan antara laki-laki dan perempuan sebagai salah satu bentuk reaktualisasi hukum Islam di Indonesia perlu di eksplorasi lebih lanjut.
Pada dataran metodologis, pendekatan yang digunakan para pembaharu hukum di Indonesia, seperti Hasbi as-Siddiqi, Munawir Sadjali dan Komaruddin Hidayat cenderung pada pendekatan kontekstual, dimana lebih mengedepankan rasa keadilan dan pembagian rasional. Baik Munawir maupun Komaruddin, menolak pendekatan tekstual untuk memahami nash yang berhubungan dengan fiqih atau hukum. Bagi mereka, tingkat peradaban manusia yang tercermin dalam kondisi sosio-kultural suatu masyarakat dalam menafsirkan teks? Bukankah kondisi sosio-kultural masyarakat cendeung berubah serta bersifat lokal dan temporal?
Jika pendekatan tekstual diangap selalu tidak relevan, sementara pendekatan kontekstual cenderung larut bersama relativitas dan kenisbian dinamika sosio-kultural masyarakat, lantas pendekatan apalagi yang dapat digunakan dalam menyelesaikan permasalahan warisan yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan?
Berangkat dari pertanyaan inilah, Muhammad Sharur menawarkan teori hukumnya, yang ia sebut dengan istilah Teori Batas (nazariyah al-hudud). Menurutnya, para ahli hukum perlu selalu berusaha mengembangkan teori-teori hukum baru sesuai dengan latar belakang sosio-kultural dan pengetahuan obyektif masyarakat kontemporer. Shahrur menganggap, kemandekan pemikiran Islam saat ini, lebih disebabkan tidak adanya gaya penafsiran baru yang bersifat rasional, tetapi juga tidak menentang teks. Shahrur berpendapat, bahwa dalam memahami al-Qur’an, ummat Islam hendaknya bersifat sebagai generasi awal Islam. Selanjutnya Shahrur menjelaskan bahwa dalam memahami ayat waris, tidak memahami teks (nash) sebagai pembuktian hukum yang hendak membatalkan atau menetapkan hukum syari’at, akan tetapi memahami ayat sebagai salah satu bentuk aturan yang mengatur proses perpindahan harta keepemilikan dari seorang kepada pihak lain[10].
Berlatar belakang pendidikan tehnik, Shahrur menawarkan suatu pendekatan metode dalam menafsirkan teks yang lebih rasional.
Berangkat dari latar belakang inilah, penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh lagi pemikiran-pemikiran Muhammad Shahrur terutama dalam masalah waris. Untuk itulah, judul skripsi ini adalah : Teori Batas Hukum Islam: Studi Terhadap Pemikiran Muhanmmad Shahrur Dalam Hukum Waris.

Pembatasan dan Perumusan Masalah

Mengingat sangat luasnya cakupan teori batas yang digagas oleh Muhammad Shahrur, yakni mencakup hampir seluruh masalah hukum Islam, maka pembahasan skripsi ini, penulis akan membatasi pada permasalahan di sekitar bagian waris saja, namun tidak meutup kemungkinan, untuk memperjelas pembahasan ini, penulis akan menambahkan dengan permasalahan tersebut.
Sebagai pembatas masalah, penulis akan mengarahkan pembahasan pada bagaimana teori batas ini dipergunakan menyelesaikan permasalahan waris yang selama ini menjadi polemic antara penganut tekstual dan kontekstual.
Adapun masalah dalam pembahasan ini yang penulis jadikan acuan dalam penjabaran dan penguraian agar tidak keluar dari permasalahan dan pembahasan dari skripsi ini adalah Apa dan bagaimana sebenarnya konsep teori yang ditawarkan oleh Muhammad Shahrur.

Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian
Tujuan Penelitian
Sesuai dengan latar belakang dan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui alasan dan latar belakang pemikiran Muhammad Shahrur sehingga memunculkan teori batas tersebut.
2. Mengetahui pemikiran Muhammad Shahrur dalam hukum waris secara keseluruhan.
3. Untuk mengetahui apakah tawaran yang diberikan Muhammad Shahrur mampu mengetengahkan problematika antara tekstual dan kotekstual.

Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah:
1. Bagi para akademisi dapat memberikan sumbangan pemikiran, ide atau gagasan untuk menambah literatur atau bahan, referensi pada Perpustakaan Fakultas Syari’ah UIN Syarif Hidayatullah dan tentunya sumangsih dalam bidang pendidikan.
2. Bagi para decition maker dalam merumuskan hukum waris di Indonesia, dapat menambah referensi dalam menetapkan hukum. Bahwa dalam menetapkan hukum tidak hanya berpatokan pada teks (nash) semata, akan tetapi juga melihat sosio-kultural yang berkembang di masyarakat.
3. Manfaat bagi penulis adalah dapat menambah wawasan mengenai hukum waris serta teori-teoti yang dikembangkan oleh pemikir Islam.

Metode Penelitian
Secara metodologis, metode yang digunakan dalam mengkaji masalah ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research), dengan menggali sumber-sumber primer. Adapun sumber primer dalam masalah ini adalah buku Metodologi Fiqh Islam Kontemporer dan Hermeneutika al-Qur’an Kontemporer yang dikarang oleh Muhammad Shahrur. Adapun sumber sekundernya adalah data-data yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Dan untuk lebih mempertajam yang dibahas, penulis menggunakan metode deskriptif-analaitis. Deskriptif disini dimaksudkan sebagai upaya untuk mendiskripsikan pemikiran-pemikiran Muhammad Shahrur tentang tema yang diangkat. Analitis berarti menganalisa pemikiran-pemikiran Shahrur apakah bisa dijadikan sebagai tawaran alternatif baru dalam menafsirkan teks waris.

Sistematika Penulisan
Pembahasan dalam skripsi ini dituangkan dalam lima bab. Adapun rincian sistematika penulisan yang penulis susun adalah:
BAB I adalah pendahuluan meliputi dari latarbelakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metodologi penelitian dan ditutup dengan sistematika penulisan.
BAB II akan mengulas profil dari Muhammad Shahrur. Dalam bab ini akan dijelaskan latar belakang kehidupan, pendidikan, karir akademik dan birokrasi serta karya-karya Muhammad Shahrur.
BAB III akan membahas tentang teori batas, meliputi pengertian, konsep dan cakupan teori tersebut dalam hukum Islam. Serta bagaimana sebenarnya konsep teori batas yang digagas oleh Muhammad Shahrur.
BAB IV akan mempertajam pembahasan ini, dengan mengolaborasikan pemikiran Shahrur dalam waris. Kemudian mencoba menggali tawaran Shahrur dalam masalah waris dengan menggunakan teori batas. Kemudian ditutup dengan sebuah analisis penulis.
BAB V sebagai penutup. Seluruh pembahasan diatas kemudian diikat dalam beberapa kesimpulan dan “dibubuhi” beberapa saran yang penulis ajukan dalam bagian ini.
[1] J.N.D Anderson, Hukum Islam di Dunia Modern, terj, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994) hal.72
[2] A. Sukris Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997) hal 1
[3] Nasr Hamid Abu Zayd, Imam Syafi’I Modernitas Ekletisisme Arabisme, terj. (Yogyakarta: LKiS, 1997) hal.42
[4] M. Wahyu Nafis dkk. (ed.), Kontekstualisasi Ajaran Islam; 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sadjali, MA,. (Jakarta: paramadina, 1995), hal.89
[5] Munawir Sadjali, Ijtihad Kemanusiaan, (Jakarta: Paramadina, 1997) hal. 62
[6] Komaruddin Hidatay, Tragedi Raja Midas; Moralitas Agama dan Krisis Modernisme, (Jakarta: Paramadina, 1999), hal. 121
[7] Ibid, hal 97-98
[8] Muhammad Abed al-Jabiri, Post Tradisionalisme Islam, terj. (Yogyakarta: LkiS 2000) hal. 46
[9] Ibid, hal. 44
[10] Muhammad Shahrur, Metodologi Fiqih Islam Kontem[porer, terj. (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2004) Cet. Ke-2 hal. 318

Tidak ada komentar: