Senin, 24 Desember 2007

BAB III
TEORI BATAS HUKUM ISLAM

A. Pengertian dan Latar Belakang Lahirnya Teori Batas Hukum Islam
Salah satu kontribusi baru dalam kajian fiqih kontemporer yang diusung Shahrur dalam karyanya yang monumental sekaligus kontroversial, al-Kitab wa al-Qur’an: al-Qira’ah al-Mu’asirah adalah teori limit (Teori Batas/ Nazariyyat al-Hudud). Shahrur menegaskan bahwa teori batas merupakan salah satu pendekatan dalam berijtihat, yang digunakan dalam mengkaji ayat-ayat muhkamat (ayat-ayat yang berisi pesan hukum) dalam al-Qur’an.
Teori limit (hudud) yang digunakan Shahrur mengacu pada pengertian batas-batas ketentuan Allah yang tidak boleh dilanggar, tapi didalamnya terdapat wilayah ijtihat yang bersifat dinamis, fleksibel, dan elastis.
Shahrur membangun teorinya berdasarkan pengalaman dalam dunia teknik. Latar belakang bagaimana ia menyusun teori batasnya berawal dari kuliah yang ia berikan kepada mahasiswanya. Ia menuturkan:
“Suatu hari sebuah ide muncul dalam kepala saya ketika saya menyampaikan mata kuliah teknik jurusan di Teknik Sipil tentang bagaimana membuat jalan padat. Kami sedang melakukan apa yang disebut sebagai ‘uji keamanan’, yang kami gunakan sebagai contoh dan cara menguji tanah yang digunakan untuk mengisi tangul. Dalam ujian ini kami mengeluarkan dan menambahkan (tanah). Kami mendapatkan sumbu x dan sumbu y, sebuah hiperbola. Kami menemui resiko yang mendasar. Lalu kami menggambarkan sebuah kurva dan meletakkan garis di atasnya. Garis ini adalah batas maksimum. Kemudian timbul ide dalam pikiran saya tentang ‘batas Tuhan’ (hududullah). Sampai disini, saya kembali kerumah dan membuka al-Qur’an. Dalam matematika kita hanya mendapatkan lima cara menyuguhkan batas (limit). Saya menemukan lima kasus dalam menampung ide tentang batas hukum Tuhan. Pemahaman yang sudah umum adalah bahwa Allah tidak mentukan aturan tingkah laku secra tepat, tetapi hanya menciptakan batas-batas yang di dalamnya masyarakat dapat menyusun aturan-aturan dan hukum mereka sendiri. Saya telah menulis ide tentang integritas/keutuhan (al-istiqamah) dan autran moral atau etika yang universal. Pada awalnya ide ini hanya menjadi catatan saya dalam pembahasan terakhir dalam buku saya, tetapi saya melihat bahwa teori ini merupakan perwujudan ide utama saya, maka saya mengoreksi semua yang telah saya tulis tentang hududullah di buku agar pembahasan menjadi konsiten. Hingga saya menilai bahwa pendapat saya telah benar[1].

Berawal dari sinilah kemudian Shahrur merumuskan teori batasnya. Sharur menandaskan bahwa jalan lurus yang telah disediakan Tuhan bagi manusia agar mereka dapat bergerak sepanjang jalan lengkung di dalam teori batas Tuhan, sesuai dengan hukum manusia yang diperkenankan di antara batas-batas (hudud) bahwa al-kitab telah menetapkan seluruh tindakan manusia dan fenomena alam. Karena itu, dia menegaskan bahwa variasi hukuman yang secara rinci disebut dalam al-Qur’an menandaskan batas tertinggi, bukan menggambarkan hukuman yang mutlak. Demikian pula al-Kitab telah menetapkan sejumlah hukuman minimum bagi berbagai kejahatan.
Sharur merumuskan teori hududnya berangkat dari Q.S. an-Nisa: 13-14 yang terkait dengan pembagian wari. Pada ayat 13, terdapat kalimat tilka hududullah dan pada ayat 14 terdapat kalimat wa yata’adda hududahu. Kata “hudud” disini berbentuk jamak (plural) bentuk mufrodnya hadd artinya batas (limit). Pemakian bentuk plural di sini menandakan bahwa hadd yang ditentukan oleh Allah berjumlah banyak, dan manusia memiliki keleluasaan untuk memilih batasan-batasan tersebut sesuai dengan tuntutan dan situasi dan kondisi yang melingkupinya. Selama ini masih berada dalam koridor batasan tersebut, manusia tidak menaggung beban dosa. Pelanggaran hukun Tuhan terjadi jika manusia melampaui batasan-batasan tersebut[2].
Menurut Shahrur, ayat ini secara eksplisit menyebutkan bahwa masalah pembagian waris merupakan salah satu batasan dari sekian batasan (hudud) hukum syariat yang ditentukan oleh Allah. Redaksi tilka hududallah merujuk pada penjelasan ayat 11-12, dan pada saat yang sama juga menegaskan bahwa batasan hukum yang dimaksud berasal dari Allah.
Pada ayat 14, kalimat wa yata’adda hududahu berarti melanggar batas-batas (hukum) Tuhan. Penggunaan terma “hudud” di sini dinisbatkan kepada damir mufrat (kata ganti tunggal) “hu” (dia) yang merujuk kepada Tuhan (Allah) saja. Sedangkan penggalan ayat sebelumnya yang berbunyi wa man ya’sillaha wa rasulahu wa ya ta’adda hududahu menegaskan bahwa perbuatan maksiat (menolak untuk melaksanakan) dapat dilakukan terhadap Allah dan Rasul-Nya, tetapi pelanran hukum hanya terjadi pada Tuhan saj, karena ototritas penentuan hukum syariat yang terus berlaku hingga hari kiamat itu hanya milik Allah. Dia tidak pernah memberikan otoritas ini kepada yang lain, bahkan kepad nabi Muhammad sekalipun. Karena jika Muhammad mempunyai otoritas penentuan hukum ini, niscaya ayat tersebut akan berbunyi wa man ya’sillaha wa rasulahu wa ya ta’adda hududahuma dengan menggunakan kata ganti huma, tetapi ternyata tidak demikian[3].
Dengan demikian dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa semua syariat (ketentuan hukum) yang berasal dari nabi Muhammad bersifat temporal (marhali) dan tidak ada keharusan untuk memberlakukannya hingga akhir zaman. Pada tataran ini tersembunyi rahasia dan hikmah adanya Sunnah untuk diakui pada satu sisi, sedangkan pada sisi lain adanya posisi Nabi sebagai suri tauladan untuk berijtihat dalam lingkup batasan ketentuan Allah dan disesuaikan dengan kondisi obyektif sejarah manusia.
Sebagaimana disebut di atas bahwa otoritas penentuan huku (syariat) hanya dimiliki Allah saja, karena itu Allah adalah satu-satunya penentu hukum yang berlaku hingga akhir zaman. Asumsi ini meniscayakan bahwa hukum yang bersumber dari Tuhan memiliki sifat universal, berlaku untuk segala situasi dan kondisi, sesuai di setiap waktu dan tempat (salih li kulli zaman wa makan).
Konsekuensinya, hukum tidak boleh bersifat “tunggal” dengan satu pemahaman dan prespektif. Hukum Tuhan harus sesuai dengan kecendrungan manusia yang selalu berubah, maju, dan berkembang. Maka dalam al-Qur’an akan selalu dijumpai bahwa syar’i hanya menentukan batasan-batasan (hudud) saja, ada yang berupa batasan maksimal (al-had al-a’la) atau batasan minimal (al-had al adna) maupun variasi keduanya. Ajaran syariat yang disampaikan kepada Rasullah bersifat hududiyah, berbeda dengan syariat para rasul yang disampaikan sebelumhya yang a’iniyyah. Periode kerasulan Muhammad SAW merupakan babk baru syariat modern bagi generasi kontemporer[4].
Berdasarkan presfektif diatas, Shahrur kemudian mengenalkan apa yang disebut dengan teori batas. Ia menyatakan bahwa Allah Swt. telah menetapkan konsep-konsep hukum yang maksimum dan yang minimum, al-istiqamah (straightness) dan al-hanifiyyah (curvature), sedangkan ijtihat manusia bergerak dalam dua batasan tersebut.
Dalam batas-batas hukum ini, masyarakat manusia tidak hanya bebas, tetapi diwajibkan untuk mengembangkan dan mengadopsi huku mereka menurut kesepakatan dan keadaan sosial politik masyarakat mereka. Shahrur melihat teori batasnya menampakkan moderen dari apa yang dia pandang sebagai prinsip inti al-Qur’an: Syura (Musyawarah/konsultasi) sebagai contoh, adalah tuntutan untuk menjawab persoalan hukum bagi kebijakan moderen dalam batas yang ditentukan Allah. Hasil yang didapat dari proses musyawarah ini hendaknya bersifat relatif terhadap lingkup khusus –keadaan khusus secara sosial, ekonomi dan politik- pada masing-masing komunitas politik. Pendirian politik Shahrur secara jelas juga tampak sebagaimana yang dia simpulkan bahwa “pada masa kita, musyawarah yang asli berari dengan pluralisme dan demokrasi”[5].
B. Sumber-sumber Teori Batas
Dalam merumuskan teori batas yang digagas oleh Shahrur, beliau mendasarkan teorinya pada dua hal, yaitu :
a. Shahrur mendasarkan konsepnya dalam menyusun teori batas pada al-Qur’an surat an-Nisa ayat 13-14 yaitu:





Artinya: (Hukum-hukum tersebut) adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah akan memasukkannaya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya, dan bagiannya siksa yang menghinakan.

Shahrur mencermati penggalan ayat tilka hududallah yang menegaskan bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menetapkan batasan-batasan hukum adalah hanya Allah semata. Dia berpendapat bahwa otoritas penetapan hukum (haq at-tasyri’) hanya milik Allah, sedangkan Muhammad walau beridentitas sebagai nabi dan rasul, pada hakikatnya bukanlah seorang penentu hukum yang memiliki otoritas penuh (as-syari’). Dalam pandangan Shahrur, Muhammad adalah pelopor ijtihat dalam Islam. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman penggalan ayat setelahnya wa ya ta’adda hududahu yang berarti “dan melanggar batas ketetapan hukum-Nya”. Kata ganti (dhamir) “hu” pada penggalan ayat diatas menunjuk kepada Allah saja, dan penggalan ayat secara lengkap akan lebih menegaskan pemahaman ini “dan barang siapa yang bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya serta melanggar ketetapan hukum-Nya”[6].
Ayat ini harus dipahami bahwa otoritas penetapan hukum ada pada Allah saja. Seandainya nabi Muhammad berhak dan mempunyai otoritas tasyri’ tentulah ayat tersebut akan berbunyi “wa ya ta’adda hududahuma” yang artinya “ dan melanggar batas-batas hukum keduanya (Allah dan rasul-Nya).
Dengan demikian haruslah dipahami bahwa ketetapan hukum yang bersumber dari nabi tidak semuanya identik dengan penetapan hukum dari Allah. Hukum yang ditetapkan nabi lebih bersifat temporal-kondisional sesuai dengan derajat pemahaman, nalar zaman, dan peradaban masyrakat waktu itu, maka ketetapan hukum tersebut tidak mengikat hingga akhir zaman.
Dari sinilah menurut Shahrur, letak keutamaan Muhammad sebagai nabi, beliau adalah uswatun hasanah dengan pengertian teladan dalam berijtihat dan penerapannya. Shahrur mengajukan motivasi kepada para cendikiawan muslim untuk tidak ragu berijtihat meskipun masalah-masalah hukum tersebut telah diklaim memiliki justifikasi nash hadits nabi. Bagi Shahrur kondisi masyarkat yang dinamis dan selalu berubah sesuai ketentuan situasi dan kondisi yang di latarbelakangi kemajuan ilmu pengtahuan, merupakan alasan utama pemberlakuan ijtihat.



b. Analisis Matematis (Mathematic Analisys)
Shahrur juga merumuskan teori-teorinya dengan analiss matematis (at-tahlili ar-riyadi)[7]. Ia menggambarkan hubungan antara al-hanifiyyah dan al-istiqamah, bagai kurva lurus yang bergerak pad sebuah matriks.
Y

Kurva (al-Hanifiyah=Ruang Ijtihat
X
Sumbu X menggambarkan zaman atau konteks waktu, sejarah. Sumbu Y sebagai undang-undang yang ditetapkan oleh Allah Swt. Kurva (al-hanifiyyah) menggambarkan dinamika ijtihat manusia, bergerak sejalan dengan sumbu X. Namun gerakan itu dibatasi dengan batasan hukum yang telah ditentukan oleh Allah Swt (sumbu Y). Dengan demikian, hubungan antara kurva dengan garis lurus secara keseluruhan bersifa dialektik, yang tetap dan akan berubah senantiasa saling terkait (intertwinet). Dialektika adalah kemestian untuk menunjukkan bahwa hukum itu adaptable terhadap konteks ruang dan waktu.
Secara teoritis, Shahrur menggunakan analisis matematis sebagai landasan bangunan teorinya, yaitu rumusan-rumusan matematika yang dikembangkan oleh Isac Newton khususnya yang berkaitan dengan persamaan fungsi. Persamaan fungsi dirumuskan dengan Y=f(x) jika mempunyai satu variabel atau Y=f(x,2)[8] jika mempunyai dua variabel atau lebih. Rumusan ini berbentuk sauatu garis yang memanjang keatas yang disimbolkan dengan Y dan garis memanjang ke sampaing yang ditimbulkan X.
Bagi Shahrur, persamaan fungsi ini dapat dijadikan basis teori pengembangan hukum Islam[9], karena teori ini mencakup dua karakter dari hukum Islam. Pertama, karakter permanen (sabit) dalam arti tetap dan tidak berubah dan universal. Karakter ini disebut sebagai al-istiqamah, dalam arti berlaku secara umum dan terus menerus. Kedua, karakter dinamis dan cenderung pada perubahan (al-hanifiyyah).
Selanjutnya Shahrur menetapkan enam prinsip batas (hudud) yang dibentuk oleh daerah hasil (range) dri perpaduan kurva terbuka dan tertutup pad sumbu X dan sumbu Y. Perincian prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut :
Pertama, daerah hasil (range) yang berbentuk kurva tertutup yang memiliki sau titik balik maksimum berhimpit garis lurus yang sejajar dengan sumbu X. Posisi ini diistilahkan oleh Shahrur dengan halal al-had al-a’la ( posisi batas maksimum).


Pada posisi ayat-ayat hudud dalam umm al-Kitab hanya mempunyai batas maksimal saja sehingga penetapan hukum diperbolehkan bergerak tepat digaris batas atau dibawah garis batas maksimal dan tidak diperbolehkan melampauinya. Ayat-ayat hudud yang termasuk dalam kategori ini adalah ayat-ayat yang menjelaskan hukum-hukum bagi kasus pencurian dan pembunuhan. Q.S. al-Maidah: 38, Q.S. al-Isra’: 33, dan Q.S. al-Baqarah: 178, Contoh:
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (al-Maidah: 38)
Ayat diatas menegaskan bahwa hukuman bagi pencuri adalah potong tangan. Namun perlu diperhatikan potong tangan merupakan hukuman maksimal menurut Shahrur bagi pelaku pencurian. Tentunya alternatif hukuman disesuaikan oleh hukum yang berlaku disuatu negara yang melaksanakan hukuman itu.
Kedua, range yang berbentuk kurva terbuka yang memiliki satu titik balik minimum yang berhimpit dengan garis lurus sejajar dengan sumbu X. Posisi ini diistilahkan dengan al-halah al-adna (posisi batas minimal).



Pada posisi ini ayat-ayat hudud dalam umm al-Kitab hanya mempunyai batas minimal saja, sehingga penetapan hukum hanya diperbolehkan bergerak tepat digaris dan diatas minimal dan tidak boleh melampauinya. Ayat-ayat hudud yang termasuk kategori ini adalah ayat-ayat tentang pakaian wanita Q.S. An-nur: 31, ayat-ayat tentang muharramat (orang-orang yang haram dinikahi) Q.S. an-Nisa: 22-23, ayat tentang jenis-jenis makanan yang haram dimakan Q.S. al-Maidah: 3, ayat tentang utang piutang Q.S. al-Baqarah: 283-284, Contoh:

Artinya: ”Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Seseungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-sauadara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (al-Nisa’: 22-23).

Ayat diatas menjelaskan haramnya menikahi al-aqarib yang tertera dalam dua ayat di atas. Dalam kondisi apapun, dan dengan alasan apapun kita dilarang mengawini kelompok-kelompok al-aqarib tersebut. Karena hal tersebut merupakan batas legis minimal yang tidak bisa ditolerir lagi.
Ketiga, range-nya berupa gelombang (gabungan antara kurva terbuka dan kurva tertutup) yang memiliki sebuah titik balik maksimum dan sebuah titik balik minimum, keduanya terhimpit pada garis lurus sejajar dengan sumbu X. Posisi ini diistilahkan dengan halah al-haddain al-a’la wa al-adna ma’an (posisi batas maksimal dan minimal bersamaan)





Ayat-ayat hudud pada posisi ini mempunyai batas maksimal sekaligus batas minimalnya, sehingga penetapan hukumnya berkisar antara dua batas tersebut, atau mungkin saja bisa jadi produk hukum yang dihasilkan berada tepat pada garis dua batas tersebut. Ayat-ayat hudud yang termasuk dalam kategori ini adalah ayat tentang waris Q.S. an-Nisa’: 11-14 dan ayat tentang poligami Q.S. an-Nisa’: 3. Contoh :

Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian anak laki-laki sama dengan bahagian dua anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja, maka anak itu memperoleh separoh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta peninggalan, jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja) maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat dan lebih banyak mamfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah lagi Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isterimu-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu mempunyai anak maka kamu mendapat seperempatdari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Dan jika kamu mempunyai anak maka para isterimu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jka seseorang mati baik laki-laki atau perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak tetapi mempunyai saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasulnya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan-Nyake dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan (QS. An-Nisa: 11-14)

Ayat di atas menjelaskan bahwa bagian laki-laki dua kali lipat perempuan. Dalam konteks ini Syahrur menjelaskan bahwa bagian laki-laki adalah batasan maksimal dan tidak bisa ditambah lagi, sementara perempuan adalah batas minimal, jadi dalam kondisi tertentu seorang perempuan berpotensi mempunyai bagian lebih.
Keempat, range yang dihasilkan berupa garis lurus sejajar dengan sumbu X. Karena berbentuk aris lurus posisi ini tidak memiliki titik balik maimimum, dengan aman, kedua titik tersebut berada pada satu titik secara bersamaan sehingga titik balik maksimum identik dengan titik balik minimum. Posisi ini diistilahkan dengan halat al-hadd al-adna wa halat a-hadd al-a’la ma’an fi nuqthatin wahidah (Posisi batas minimal dan maksimal berada pada titik secara bersamaan) atau diistilahkan dengan halat al-musthaqim (posisi lurus tanpa ada alternatif lain)











Maksud dari tipe ini adala dalam ayat-ayat hudud terdapat ayat-ayat yang tidak mempunyai batas maksimal atau minimal, ayat tersebut berada pada posisi lurus dan harus berada pada batas itu sendiri, sehingga ia tidak mempunyai alternatif lain dalam penetapan hukumnya. Dengan demikian apa yang ada dalam ayat hudud itu sendirilah yang nantinya akan menjadi penetapan hukum. Ayat-ayat hudud yang termasuk kategori ini adalah ayat yang menerangkan tentang hukuman bagi pelaku zina. Lihat an-Nur :2


Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An-Nur: 2)

Artinya dalam ayat diatas para pelaku zina wajib di cambuk sebanyak seratus kali tidak boleh kurang dan lebih karena hukuman tersebut dalam batas maksismal dan minimal.
Kelima, rangenya berupa kurva terbuka dengan titik final yang cenderung mendekai sumbu Y, sehingga bertemu pada daerah tak terhingga (‘ala al-aibayah). Demikian pula pada titik pangkalnya yang terletak pada daerah tak terhingga terhimpit dengan sumbu X. Posisi ini di istilahkan dengan halat al-hadd al-‘ala li hadd al-muqarib duna al-mamas bi hadd abadan (Posisi batas maksimal cenderung mendekat tanpa ada persentuhan sama sekali kecuali di daerah tak terhingga).







Daerah hasilnya berupa kurva terbuka yang terbentuk dari titik pangkal yang hampir berhimpit dengan sumbu X dan titik final yang berhimpit dengan sumbu Y. Secara matematis, titik final hanya benar-benar berhimpit dengan sumbu Y pada daerah tak terhingga (‘ala la nihayah)
Ayat-ayat hudud yang termasuk tipe ini adalah ayat tentang larangan mendekati zina. Q.S Al-Isra’:32. Tipe ini sangat terkait dengan kasus yang terjadi pada tipe keempat. Pada ayat tersebut menjelaskan larangan “mendekati” hal yang membuka peluang terjadinya zina. Mendekati “hal” tersebut merupakan batas legis minimal yang tidak boleh dilampaui.

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah sesuatu yang keji dan sesuatu yang buruk. (QS. Al-Isra’ :32)

Ayat diatas menjelaskan larangan mendekati hal yang berpeluang berbuat zina, mendekati merupakan batas legis minimal yang tidak boleh dilampaui.
Keenam, rangenya berupa kurva gelombang dengan titik balik maksimal yang berada di daerah positif, berhimpit dengan garis lurus yang sejajar dengan sumbu X dan titik balik minimum berada di daerah negatif berhimpit dengan garis lurus yang sejajar sumbu X. Posisi ini disebut halah al-hadd al-‘ala mujaban muqhallaqun la yajuzu tazawujuhu wa al-hadd al-adna saliban yajuzu tajawuzuhu (posisi batas maksimal positif dan tidak boleh melampaui batas terendah negatif yang diperlukan untuk melampauinya.
0








Pada posisi ini tergambarkan pada hubungan kebendaan dan kasus moneter. Dua batas akhir termuat dalam riba sebagai batas maksimal positif dan zakat sebagai batas negatif, batas tertinggi (riba) tidak boleh dilanggar, namun batas terendahnya bisa dilanggar yaitu dengan adanya shadaqah. Karena pada posisi ini memilih dua batas, yaitu batas maksimal pada daerah positif dan batas minimal pada daerah negatif, sebagai konsekuensi logisnya posisi ini pastilah mempunyai batas tengah (munqatul in’itaf) yang berada diantara keduanya. Batas tengah ini disimbolkan dengan titik nol pada pertemuan kurva terbuka dan tertutup.

[1] Muhammad Shahrur, Dasar-dasar Hermeneutika Al-Qur’an Kontemporer, terj. Sohiron Syamsuddin, dkk. (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2004), hal. 17-18
[2] Buranuddin, “Artikulasi Teori Batas (Nazariyyah al-Hudud) Muhammad Shahrur Dalam Pengembangan Epistemologi Islam Di Indonesia”, Editor, Sohiron Syamsuddin, dkk, Hermeneutika al-Qur’an Mazhab Yogya, (Yogyakarta: Islamika, 2003) hal. 152.
[3] Ibid, hal. 152-153
[4] Ibid, hal. 153
[5] Muhammad Shahrur, al-Kitab Op Cit, hal. 18
[6] Buranuddin, “Artikulasi Teori Batas (Nazariyyah al-Hudud) Muhammad Shahrur Dalam Pengembangan Epistemologi Islam Di Indonesia”, Editor, Sohiron Syamsuddin, dkk, Hermeneutika al-Qur’an Mazhab Yogya, (Yogyakarta: Islamika, 2003) hal. 157
[7] Muhammad Shahrur, Al-Kitab wa AlQur’an; Qira’ah Mu’asirah. (Damaskus: al-Ahali li al-Tiba’ah wa al-Nasyr, 1999), hal.579
[8] Ibid hal. 450
[9] Ibid hal. 449

Tidak ada komentar: